Daerah Atau Lingkup Yang Menunjukkan Batas Batas Suatu Negara Disebut
Jadi wilayah negara adalah daerah yang menunjukkan batas batas suatu negara di mana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya sehingga menjadi tempat berlindung sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannya.
Daerah atau lingkup yang menunjukkan batas batas suatu negara disebut. 1 daerah atau lingkup yang menunjukan batas batas suatu negara disebut. Ruang lingkup wilayah negara yang meliputi wilayah daratan wilayah perairan pedalaman perairan kepulauan laut teritorial dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Daerah atau lingkup yang menunjukkan batas batas suatu negara disebut 12930091. Untuk pembedaan aspek ini juga menggambarkan ruang lingkup kajian geografi yang terdiri atas empat komponen utama yakni astmosfer litosfer.
Faktor faktor yang mempengaruhi penyebaran dan kepadatan penduduk tiap tiap. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas batas suatu negara dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi tempat untuk mengorganisir dan penyelenggarakan pemerintahannya. Secara etimologis istilah negara merupakan terjemahan dari kata kata asing yaitu state bahasa inggris staat bahasa jerman dan belanda dan etat bahasa prancis kata state staat dan etat itu diambil oleh orang orang eropa dari bahasa latin pada abad ke 15 yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Yaitu suatu daerah yang mengalami.
Ruang lingkup wilayah negara merupakan satu kesatuan wilayah suatu negara. Biasanya berupa jalur memanjang di koridor transportasi. Suatu kawasan geografs yang seragam atau homogen dinamakan. Undang undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara pada pokonya mengatur tentang.
Persebaran atau distribusi penduduk adalah bentuk penyebaran penduduk di suatuwilayah atau negara apakah penduduk tersebut tersebar merata atau tidak kepadatan penduduk adalah angka yang menunjukkan jumlah rata ratap penduduk pada setiap km2 pada suatu wilayah negara. Wilayah fungsional adalah suatu wilayah yang mempunyai ketergantungan antara daerah pusat dengan daerah belakangnya atau suatu wilayah yang dalam banyak hal diatur oleh beberapa pusat kegiatan yang saling dihubungkan dengan garis melingkar daerah belakangnya.