Pemerintah Pusat Memberikan Kewenangan Kepada Pemerintah Daerah Dengan Tujuan
Fungsi pemerintah dalam pelayanan pengaturan dan perlindungan masyarakat pengelolaan kekayaan negara serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional pemerintah pusat berusaha menghimpun pendapatan dari berbagai sumber.
Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dengan tujuan. Maka pembahasan kali ini akan membahas tentang sumber penerimaan pemerintah pusat sumber penerimaan pemerintah daerah pengertian. Dalam undang undang tersebut telah dijelaskan bahwa ada penyerahan urusan dari pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah. Sehubungan dengan kondisi yang terjadi saat ini penyebaran covid 19 di seluruh wilayah indonesia tentu membutuhkan respons cepat dari pemerintah khususnya. Hal ini menyebabkan semua urusan pemerintahan daerah menjadi tugas dan kewenangan mutlak pemerintah daerah.
Pengertian dari asas desentralisasi tersebut telah diatur dalam undang undang nomor 5 tahun 1974. Jika di pemerintah pusat yang bertugas untuk membuat peraturan adalah dpr bersama presiden. Presiden joko widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti satgas covid 19 dan kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan covid 19 dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh. Era desentralisasi dan otonomi daerah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang kesehatan.
Wewenang pemerintah daerah yang satu dengan lainnya tentu saja berbeda karena berkaitan dengan karakteristik daerah yang ada tetapi masih berpegang pada asas asas pemerintahan daerah yang ada. Antara foto hafidz mubarak a presiden joko widodo memberikan keterangan pers terkait covid 19 di istana bogor jawa barat senin 16 3 2020. Akan tetapi wewenang yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah semata mata memiliki tujuan untuk penyelenggaraan. Maka jika di daerah hal tersebut dilakukan oleh pemimpin pemerintah daerah seperti gubernur dengan dprd provinsi.