Berikut Ini Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Daerah Adalah
Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah ditetapkan untuk mengganti uu 32 tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembanganâ keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah muatan uu pemerintahan daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan daerah.
Berikut ini urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah daerah adalah. 6 urusan pemerintahan pusat tersebut adalah sebagai berikut. Adapun kewenangan tersebut adalah sebagai berikut. Selama ini pemerintah pusat ikut campur dalam masalah pemilihan kepala daerah. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan. Perencanaan pemanfaatan dan pengawasan tata ruang. Yang tentu saja setiap urusan urusan tersebut adalah untuk berlangsungnya kehidupan para masyarakat bangsa dan negara. Pengertian urusan pemerintahan absolut sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 ayat 2 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dengan adanya otonomi daerah rakyat diberi kesempatan memilih langsung kepala daerahnya masing. Dalam menjalankan rusan pemerintahan umum presiden juga dibantu oleh gubernur dan bupati wali kota di daerah masing masing. Yang dimaksud urusan pemerintahan umum ini adalah urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pemerintahan daerah pengertian pemerintah daerah bedasarkan uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dprd dewan perwakilan rakyat daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip nkri negara kesatuan republik indonesia seperti yang. Sebutkan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah daerah dan pusat. Secara umum wewenang pemerintah daerah satu dengan lainnya memiliki kesamaan yang sesuai dengan uu no. Urusan pemerintahan pusat yang ketiga adalah urusan pemerintahan umum.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi. Wewenang pemerintah daerah yang satu dengan lainnya tentu saja berbeda karena berkaitan dengan karakteristik daerah yang ada tetapi masih berpegang pada asas asas pemerintahan daerah yang ada. Jadi ada pula 6 urusan pemerintahan pusat yang tidak diserahkan ke daerah.